Pasal 71
BAB 7 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem pusat-pusat kegiatan di Kabupaten Gowa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf a, meliputi:
a. Kegiatan…
a. Kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan pemerintahan regional, kabupaten dan/atau kecamatan, pusat perdagangan dan jasa skala regional, kabupaten dan/atau kecamatan, pelayanan pendidikan dan pendidikan tinggi, pelayanan kesehatan, kegiatan industri skala besar, kegiatan industri skala menengah dan rumah tangga, pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional, kegiatan permukiman, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan pariwisata, kegiatan pertanian, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, dan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; b. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak mengganggu fungsi kawasan; c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi meliputi kegiatan pertambangan, kegiatan industri yang menimbulkan polutan, dan kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan; d. Penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
- Penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, serta ketinggian bangunan dan GSB terhadap jalan;
- Penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana; dan
- Pengembangan pusat permukiman ke arah intensitas tinggi dengan tingkat KWT paling tinggi 60% (enam puluh persen); e. Penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan; f. Penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
- Fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan perdagangan dan jasa skala regional;
- Prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, serta lokasi dan jalur evakuasi bencana;
- Kolam penampungan air hujan secara merata di setiap kawasan yang rawan genangan air dan rawan banjir; dan
- Tempat parkir untuk pengembangan zona dengan fungsi perdagangan dan jasa, pariwisata, kesehatan, pendidikan, pendidikan tinggi, serta perkantoran.
