Pasal 70
BAB 7 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi sistem kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf a digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun peraturan zonasi dan dasar pemberian izin pemanfaatan ruang; (2) Ketentuan umum peraturan zonasi terdiri atas : a. Ketentuan umum peraturan zonasi untuk struktur ruang; dan b. Ketentuan umum peraturan zonasi untuk pola ruang. (3) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas : a. Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem pusat pusat kegiatan; b. Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi; c. Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem jaringan energi; d. Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem jaringan telekomunikasi; e. Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem jaringan sumber daya air; dan f. Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem prasarana pengelolaan lingkungan. (4) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas : a. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan lindung; dan b. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan budidaya. (5) Muatan ketentuan umum peraturan zonasi untuk struktur dan pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Jenis kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan; b. Intensitas pemanfaatan ruang; c. Prasarana dan sarana minimum; dan/atau d. Ketentuan lain yang dibutuhkan.
