Pasal 66
BAB 6 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Indikasi program utama perwujudan pola ruang wilayah Kabupaten Gowa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3), pada tahap pertama dan tahap kedua diprioritaskan pada: a. Rehabilitasi, revitalisasi, fungsi-fungsi lindung pada kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan kawasan cagar budaya, kawasan rawan bencana alam, dan kawasan lindung geologi; b. Rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan hutan produksi; c. Rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan, pertanian tanaman hortikultura, perkebunan dan peternakan; d. Rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan kegiatan perikanan; e. Rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pertambangan mineral dan batubara;
f. Rehabilitas…
f. Rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan kegiatan industri besar, industri sedang, dan industri rumah tangga; g. Rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan kegiatan pariwisata; h. Rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan kegiatan permukiman perkotaan dan permukiman perdesaan; i. Rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan perkantoran pemerintahan dan swasta; j. Rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala regional dan skala lokal; k. Rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan dan peningkatan kawasan peruntukan pelayanan olahraga, kesehatan, pendidikan dan pendidikan tinggi; dan l. Rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan kegiatan pertahanan dan keamanan negara; (2) Indikasi program utama perwujudan pola ruang wilayah Kabupaten Gowa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3), pada tahap ketiga diprioritaskan pada: a. Rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan dan pemantapan fungsi- fungsi lindung pada kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan kawasan cagar budaya, kawasan rawan bencana alam, dan kawasan lindung geologi; b. Rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan dan pemantapan fungsi kawasan peruntukan hutan produksi; c. Rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan dan pemantapan fungsi kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan, pertanian tanaman hortikultura, perkebunan dan peternakan; d. Rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan dan pemantapan fungsi kawasan peruntukan kegiatan perikanan; e. Rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan dan pemantapan fungsi kawasan peruntukan pertambangan mineral dan batubara; f. Rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan dan pemantapan fungsi kawasan peruntukan kegiatan industri besar, industri sedang, dan industri rumah tangga; g. Rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan dan pemantapan fungsi kawasan peruntukan kegiatan pariwisata; h. Rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan dan pemantapan fungsi kawasan peruntukan kegiatan permukiman perkotaan dan permukiman perdesaan; i. Rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan dan pemantapan fungsi kawasan peruntukan perkantoran pemerintahan dan swasta; j. Rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan dan pemantapan fungsi kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala regional dan skala lokal; k. Rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan dan pemantapan fungsi kawasan peruntukan pelayanan olahraga, kesehatan, pendidikan dan pendidikan tinggi; dan l. Rehabilitasi…
l. Rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan dan pemantapan fungsi kawasan peruntukan kegiatan pertahanan dan keamanan negara. (3) Indikasi program utama perwujudan pola ruang wilayah Kabupaten Gowa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3), pada tahap keempat diprioritaskan pada: a. Rehabilitasi, revitalisasi dan pemantapan fungsi-fungsi lindung pada kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan kawasan cagar budaya, kawasan rawan bencana alam, dan kawasan lindung geologi; b. Rehabilitasi, revitalisasi dan pemantapan fungsi kawasan peruntukan hutan produksi; c. Rehabilitasi, revitalisasi dan pemantapan fungsi kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan, pertanian tanaman hortikultura, perkebunan dan peternakan; d. Rehabilitasi, revitalisasi dan pemantapan fungsi kawasan peruntukan kegiatan perikanan; e. Rehabilitasi, revitalisasi dan pemantapan fungsi kawasan peruntukan pertambangan mineral dan batubara; f. Rehabilitasi, revitalisasi dan pemantapan fungsi kawasan peruntukan kegiatan industri besar, industri sedang, dan industri rumah tangga; g. Rehabilitasi, revitalisasi dan pemantapan fungsi kawasan peruntukan kegiatan pariwisata; h. Rehabilitasi, revitalisasi dan pemantapan fungsi kawasan peruntukan kegiatan permukiman perkotaan dan permukiman perdesaan; i. Rehabilitasi, revitalisasi dan pemantapan fungsi kawasan peruntukan perkantoran pemerintahan dan swasta; j. Rehabilitasi, revitalisasi dan pemantapan fungsi kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala regional dan skala lokal; k. Rehabilitasi, revitalisasi dan pemantapan fungsi kawasan peruntukan pelayanan olahraga, kesehatan, pendidikan dan pendidikan tinggi; dan l. Rehabilitasi, revitalisasi dan pemantapan fungsi kawasan peruntukan kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
