Pasal 65
BAB 6 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Indikasi program utama perwujudan struktur ruang wilayah Kabupaten Gowa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3), pada tahap pertama dan tahap kedua diprioritaskan pada: a. Pengembangan dan peningkatan fungsi PKN sebagai pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan, pusat perdagangan dan jasa, pusat pelayanan pendidikan tinggi, pusat pelayanan olah raga, pusat pelayanan kesehatan, pusat kegiatan industri manufaktur, pusat kegiatan industri perikanan, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat kegiatan pariwisata, dan pusat kegiatan pertanian; b. Pengembangan dan peningkatan fungsi pusat kegiatan PPK sebagai pusat pemerintahan kecamatan, pusat perdagangan dan jasa, pusat pelayanan olah raga, pusat pelayanan kesehatan, pusat kegiatan industri, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat kegiatan pariwisata, dan pusat kegiatan pertanian; c. Pengembangan dan peningkatan fungsi pusat kegiatan PPL sebagai pusat pemerintahan kecamatan, pusat perdagangan dan jasa, pusat pelayanan pendidikan, pusat pelayanan olah raga, pusat pelayanan kesehatan, pusat kegiatan industri rumah tangga, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat kegiatan pariwisata, dan pusat kegiatan pertanian; d. Pengembangan dan peningkatan kualitas sistem jaringan transportasi darat; e. Pengembangan dan peningkatan sistem jaringan energi yang meliputi jaringan pipa minyak dan gas bumi, jaringan pembangkit tenaga listrik, dan jaringan transmisi tenaga listrik; f. Pengembangan dan peningkatan sistem jaringan telekomunikasi terestrial dan jaringan telekomunikasi satelit; g. Pengembangan dan peningkatan sistem jaringan sumber daya air yang meliputi sungai, waduk, bendungan, embung, CAT, sistem jaringan irigasi, dan sistem pengendalian banjir; h. Pengembangan dan peningkatan sistem jaringan prasarana yang meliputi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), sistem saluran drainase, sistem jaringan air limbah, dan sistem pengelolaan persampahan, sistem pengelolaan Bahan Beracun Berbahaya (B3) dan limbah B3, dan manajemen sistem proteksi kebakaran perkotaan; dan i. pengembangan dan peningkatan fungsi lokasi dan jalur evakuasi untuk kawasan rawan bencana.
(2) Indikasi…
(2) Indikasi program utama perwujudan struktur ruang wilayah Kabupaten Gowa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3), pada tahap ketiga diprioritaskan pada: a. Pengembangan dan pemantapan fungsi PKN sebagai pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan, pusat perdagangan dan jasa, pusat pelayanan pendidikan tinggi, pusat pelayanan olah raga, pusat pelayanan kesehatan, pusat kegiatan industri manufaktur, pusat kegiatan industri perikanan, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat kegiatan pariwisata, dan pusat kegiatan pertanian; b. Pengembangan dan pemantapan fungsi pusat kegiatan PPK sebagai pusat pemerintahan kecamatan, pusat perdagangan dan jasa, pusat pelayanan olah raga, pusat pelayanan kesehatan, pusat kegiatan industri, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat kegiatan pariwisata, dan pusat kegiatan pertanian; c. Pengembangan dan pemantapan fungsi pusat kegiatan PPL sebagai pusat pemerintahan kecamatan, pusat perdagangan dan jasa, pusat pelayanan pendidikan, pusat pelayanan olah raga, pusat pelayanan kesehatan, pusat kegiatan industri rumah tangga, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat kegiatan pariwisata, dan pusat kegiatan pertanian; d. Pengembangan dan pemantapan kualitas sistem jaringan transportasi darat; e. Pengembangan dan pemantapan sistem jaringan energi yang meliputi jaringan pipa minyak dan gas bumi, jaringan pembangkit tenaga listrik, dan jaringan transmisi tenaga listrik; f. Pengembangan dan pemantapan sistem jaringan telekomunikasi terestrial dan jaringan telekomunikasi satelit; g. Pengembangan dan pemantapan sistem jaringan sumber daya air yang meliputi sungai, waduk, bendungan, embung, CAT, sistem jaringan irigasi, dan sistem pengendalian banjir; h. Pengembangan dan pemantapan sistem jaringan prasarana yang meliputi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), sistem saluran drainase, sistem jaringan air limbah, dan sistem pengelolaan persampahan, sistem pengelolaan Bahan Beracun Berbahaya (B3) dan limbah B3, dan manajemen sistem proteksi kebakaran perkotaan; dan i. Pengembangan dan pemantapan lokasi dan jalur evakuasi untuk kawasan rawan bencana. (3) Indikasi program utama perwujudan struktur ruang wilayah Kabupaten Gowa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3), pada tahap keempat diprioritaskan pada: a. Pemantapan fungsi PKN sebagai pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan, pusat perdagangan dan jasa, pusat pelayanan pendidikan tinggi, pusat pelayanan olah raga, pusat pelayanan kesehatan, pusat kegiatan industri manufaktur, pusat kegiatan industri perikanan, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat kegiatan pariwisata, dan pusat kegiatan pertanian;
b. Pemantapan…
b. Pemantapan fungsi pusat kegiatan PPK sebagai pusat pemerintahan kecamatan, pusat perdagangan dan jasa, pusat pelayanan olah raga, pusat pelayanan kesehatan, pusat kegiatan industri, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat kegiatan pariwisata, dan pusat kegiatan pertanian; c. Pemantapan fungsi pusat kegiatan PPL sebagai pusat pemerintahan kecamatan, pusat perdagangan dan jasa, pusat pelayanan pendidikan, pusat pelayanan olah raga, pusat pelayanan kesehatan, pusat kegiatan industri rumah tangga, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat kegiatan pariwisata, dan pusat kegiatan pertanian; d. Pemantapan kualitas sistem jaringan transportasi darat; e. Pemantapan sistem jaringan energi yang meliputi jaringan pipa minyak dan gas bumi, jaringan pembangkit tenaga listrik, dan jaringan transmisi tenaga listrik; f. Pemantapan sistem jaringan telekomunikasi terestrial dan jaringan telekomunikasi satelit; g. Pemantapan sistem jaringan sumber daya air yang meliputi sungai, waduk, bendungan, CAT, sistem jaringan irigasi, dan sistem pengendalian banjir; h. Pemantapan sistem jaringan prasarana yang meliputi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), sistem saluran drainase, sistem jaringan air limbah, dan sistem pengelolaan persampahan, sistem pengelolaan B3 dan Limbah B3, dan manajemen sistem proteksi kebakaran perkotaan; dan i. Pemantapan dan pemeliharaan lokasi dan jalur evakuasi untuk kawasan rawan bencana.
