Pasal 64
BAB 6 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Gowa berpedoman pada rencana struktur ruang dan pola ruang; (2) Arahan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Gowa terdiri atas: a. Indikasi program utama; b. Indikasi sumber pendanaan; c. Indikasi pelaksana; dan d. Indikasi waktu pelaksanaan. (3) Program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi program utama perwujudan struktur ruang, program utama perwujudan pola ruang dan program utama perwujudan kawasan strategis kabupaten; (4) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (5) Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah daerah kabupaten, dan/atau masyarakat; (6) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas 4 (empat) tahapan, sebagai dasar bagi instansi pelaksana, baik pusat maupun daerah, dalam MENETAPKAN prioritas pembangunan pada Kabupaten Gowa, yang meliputi: a. Tahap pertama, pada periode tahun 2012–2016; b. Tahap kedua, pada periode tahun 2017–2021; c. Tahap ketiga, pada periode tahun 2022–2026; dan d. Tahap keempat, pada periode tahun 2027–2032.
(7) Rincian…
(7) Rincian indikasi program utama, indikasi sumber pendanaan, indikasi instansi pelaksana, dan indikasi waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II.1 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
