Pasal 63
BAB 5 — PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS
(1) KSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf c, terdiri atas: a. Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; b. Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya; c. Kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumberdaya alam dan/atau teknologi tinggi; dan d. Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. (2) KSK dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Kawasan Perdagangan Pasar Regional Gowa ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Somba Opu; b. KIWA yang diarahkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kabupaten Gowa, ditetapkan di wilayah Kecamatan Pattallassang; c. Kota Idaman berwawasan lingkungan di Kawasan Perkotaan Baru Mamminasata ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Pattallassang; d. Kawasan Perkotaan Pusat Pemerintahan Kabupaten Gowa ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Pattallassang; e. Kawasan Perkotaan Borimatangkasa ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Bajeng Barat; f. Kawasan perkebunan komoditas unggulan komoditas kakao, teh, kopi dan markisa, ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Tinggimoncong, sebagian wilayah Kecamatan Tombolo Pao, sebagian wilayah Kecamatan Tompobulu, sebagian wilayah Kecamatan Bontolempangan, sebagian wilayah Kecamatan Parigi, sebagian wilayah Kecamatan Bungaya, sebagian wilayah Kecamatan Manuju, dan sebagian wilayah Kecamatan Biringbulu; dan g. Kawasan pertanian hortikultura ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Tinggimoncong dan sebagian wilayah Kecamatan Tombolo Pao. (3) KSK dari sudut kepentingan sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Kawasan Kota Budaya Terpadu Sungguminasa yang mengintegrasikan objek-objek budaya berupa Rumah Adat Balla Lompoa, Makam Syech Yusuf, Makam Raja Aruppalaka, Makam Sultan Hasanuddin, dan Mesjid Tua Katangka di Kecamatan Somba Opu; b. Kawasan Benteng Somba Opu di sebagian wilayah Kecamatan Barombong; c. Kawasan peninggalan sejarah dan budaya lokal Accera Kalompoang, Appalili, Maudu’ Kalompoang, Pa’dekko, Paraga, Pamanca, Pakkarena dan Songka Bala tersebar pada beberapa kelompok masyarakat di Kabupaten Gowa; d. Kawasan pendidikan tinggi ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Pattallassang, sebagian wilayah Kecamatan Bontomarannu dan sebagian wilayah Kecamatan Somba Opu; dan e. Kawasan Pendidikan IPDN di Kampili di Kecamatan Pallangga. (4) KSK dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas; a. Kawasan…
a. Kawasan pengembangan PLTA Bili-Bili di sebagian wilayah Kecamatan Parangloe; dan b. Kawasan pengembangan sumber tenaga listrik biogas dan mini hidro di sebagian wilayah Kecamatan Pattalassang. (5) KSK dari sudut kepentingan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas; a. Kawasan Danau Mawang di sebagian wilayah Kecamatan Somba Opu; b. Kawasan Waduk Bili-Bili yang terpadu dengan kawasan penanggulangan bahaya longsor Gunung Bawakaraeng di sebagian wilayah Kecamatan Parangloe; c. Kawasan Lapangan Golf Padivalley di sebagian wilayah Kecamatan Pattallassang; d. Kawasan industri pemrosesan sampah regional Mamminasata di wilayah Kecamatan Pattalassang; dan e. Kawasan wisata alam Kota Bunga Malino di Kecamatan Tinggimoncong.
