Pasal 62
BAB 5 — PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS
(1) Kawasan Strategis Provinsi yang ada di Kabupaten Gowa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. KSP…
a. KSP dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; b. KSP dari sudut kepentingan sosial dan budaya; dan c. KSP dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. (2) KSP dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Kawasan lahan pangan berkelanjutan komoditas beras dan jagung ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Bajeng, sebagian wilayah Kecamatan Bajeng Barat, sebagian wilayah Kecamatan Barombong, sebagian wilayah Kecamatan Biringbulu, sebagian wilayah Kecamatan Bontolempangan, sebagian wilayah Kecamatan Bontomarannu, sebagian wilayah Kecamatan Bontonompo, sebagian wilayah Kecamatan Bontonompo Selatan, sebagian wilayah Kecamatan Bungaya, sebagian wilayah Kecamatan Manuju, sebagian wilayah Kecamatan Pallangga, sebagian wilayah Kecamatan Parangloe, sebagian wilayah Kecamatan Parigi, sebagian wilayah Kecamatan Pattallassang, sebagian wilayah Kecamatan Somba Opu, sebagian wilayah Kecamatan Tinggimoncong, sebagian wilayah Kecamatan Tombolo Pao, dan sebagian wilayah Kecamatan Tompobulu; b. Kawasan pengembangan budidaya alternatif komoditas perkebunan unggulan kakao, teh, kopi dan markisa ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Biringbulu, sebagian wilayah Kecamatan Bontomarannu, sebagian wilayah Kecamatan Bontonompo, sebagian wilayah Kecamatan Bontonompo Selatan, sebagian wilayah Kecamatan Bungaya, sebagian wilayah Kecamatan Manuju, sebagian wilayah Kecamatan Parangloe, sebagian wilayah Kecamatan Parigi, sebagian wilayah Kecamatan Pattallassang, sebagian wilayah Kecamatan Somba Opu, sebagian wilayah Kecamatan Tinggimoncong, sebagian wilayah Kecamatan Tombolo Pao, dan sebagian wilayah Kecamatan Tompobulu; dan c. Kawasan industri skala besar ditetapkan di Kawasan Industri Gowa di Kecamatan Pattalassang. (3) KSP dari sudut kepentingan sosial dan budaya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Kawasan Taman Miniatur Sulawesi Selatan di situs Kerajaan Gowa Benteng Somba Opu ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Barombong; (4) KSP dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas: a. Kawasan hutan lindung ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Biring Bulu, sebagian wilayah Kecamatan Bontolempangan, sebagian wilayah Kecamatan Bungaya, sebagian wilayah Kecamatan Parangloe, sebagian wilayah Kecamatan Parigi, sebagian wilayah Kecamatan Tinggimoncong, sebagian wilayah Kecamatan Tombolopao, dan sebagian wilayah Kecamatan Tompobulu; b. Kawasan wisata bahari Mamminasata ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Bontonompo Selatan; c. Kawasan bendungan Bili-bili ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Parangloe; dan d. Kawasan Taman Wisata Alam Malino ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Tinggimoncong.
Pasal 63…
