PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuapaten Gowa
Pasal 67
BAB 6 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG
Indikasi program utama perwujudan kawasan strategis Kabupaten Gowa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) meliputi: a. Tahap pertama dan tahap kedua diprioritaskan pada pengembangan dan peningkatan; dan b. Tahap ketiga dan tahap keempat diprioritaskan pada pengembangan, peningkatan, dan pemantapan.
