PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuapaten Gowa
Pasal 54
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH
Kawasan peruntukan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf h, terdiri atas: a. Kawasan peruntukan perkantoran; b. Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa; c. Kawasan peruntukan pelayanan umum; dan d. Kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara. Pasal 55…
