Pasal 53
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH
(1) Kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf g, terdiri atas: a. Kawasan peruntukan permukiman perkotaan; dan b. Kawasan peruntukan permukiman perdesaan.
(2) Kawasan…
(2) Kawasan peruntukan permukiman perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kawasan permukiman yang didominasi oleh kegiatan non agraris dengan tatanan kawasan permukiman yang terdiri dari sumberdaya buatan seperti perumahan, fasilitas sosial, fasilitas umum, serta prasarana wilayah perkotaan lainnya; (3) Kawasan peruntukan permukiman perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan luas 5.983 Ha (lima ribu sembilan ratus delapan puluh tiga hektar) ditetapkan di: a. Kawasan Permukiman Perkotaan Baru Gowa-Maros yang merupakan Kota Satelit Mamminasata bagian timur ditetapkan di Desa Panaikang dan Desa Paccelekang Kecamatan Pattallassang; b. Kawasan peruntukan permukiman Kota Baru Satelit Pattallassang terpadu dengan lapangan Golf Padivalley ditetapkan di Kecamatan Pattallassang; c. Kawasan Permukiman Baru Kawasan Strategis Parangloe ditetapkan di Kelurahan Parang Kecamatan Parangloe; d. Rencana pengembangan kawasan permukiman ditetapkan bagian selatan Mamminasata meliputi Desa Kanjilo, Desa Tamanyelleng, Kelurahan Lembangparang di Kecamatan Barombong, Desa Taeng di Kecamatan Pallangga, Desa Panciro di Kecamatan Bajeng, serta Kelurahan Bone dan Desa Bontosunggu di Kecamatan Bajeng; e. Kawasan permukiman perkotaan sepanjang koridor Jalan Tun Abdul Razak di Kecamatan Somba Opu, Kecamatan Bontomarannu dan Kecamatan Pattallassang; dan f. Kawasan permukiman di pusat kegiatan PKN, dan PPK. (4) Pengembangan kawasan peruntukan permukiman perkotaan pada kawasan perkotaan di Kecamatan Somba Opu dan Kecamatan Pattalassang diarahkan pembangunannya secara vertikal; (5) Kawasan peruntukan permukiman perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kawasan permukiman yang didominasi oleh kegiatan agraris dengan kondisi kepadatan bangunan, penduduk yang rendah dan kurang intensif dalam pemanfaatan daerah terbangun. (6) Kawasan peruntukan permukiman perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan luas 216 Ha (dua ratus enam belas hektar) ditetapkan di kawasan permukiman di pusat kegiatan PPL di sebagian wilayah Kecamatan Bajeng Barat, sebagian wilayah Kecamatan Biringbulu, sebagian wilayah Kecamatan Bungaya, sebagian wilayah Kecamatan Tompobulu, sebagain wilayah Kecamatan Parigi, sebagian wilayah Kecamatan Tinggimoncong, dan sebagian wilayah Kecamatan Tombolo Pao.
