Pasal 52
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH
(1) Kawasan peruntukan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf f, bertujuan untuk menyelenggarakan jasa pariwisata atau mengusahakan objek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata,dan usaha lain yang terkait di bidang pariwisata. (2) Kawasan peruntukan pariwisata terdiri atas: a. Kawasan pariwisata budaya; b. Kawasan pariwisata alam; dan c. Kawasan pariwisata buatan. (3) Kawasan pariwisata budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Taman Wisata Budaya Benteng Somba Opu di Kelurahan Benteng Somba Opu Kecamatan Barombong; b. Wisata Makam Syekh Yusuf dan Makam Sultan Hasanuddin, Mesjid Tua Katangka dan Obyek Wisata Balla Lompoa; dan c. Wisata budaya lokal lainnya meliputi Accera’ Kalompoang, Appalili, Maudu’ Kalompoang, Pa’dekko, Paraga, Pamanca, Pakkarena, dan Songka Bala. (4) Kawasan pariwisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Pengembangan ruang Meeting, Incentive, Convention and Exhibition (MICE) yang terpadu dengan Taman Wisata Alam Malino di Kecamatan Tinggimoncong; b. Wisata Alam Bendungan Bili-Bili di Kelurahan Lanna Kecamatan Parangloe; c. Wisata Danau Mawang di Kelurahan Samata Kecamatan Somba Opu; dan d. Wisata Air Terjun Parangloe di Kecamatan Parangloe. (5) Kawasan pariwisata buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. Obyek wisata dan olahraga Golf Padivalley di Desa Pallantikang Kecamatan Pattallassang; b. Pusat rekreasi Gowa Discovery Park (GDP) di Kompleks Benteng Somba Opu Kabupaten Gowa; c. Kawasan wisata Ecopolis Pattallasang-Parangloe Kecamatan Parangloe dan Kecamatan Pattallassang; dan d. Kawasan wisata kuliner di Perkotaan Sungguminasa dan Kota Baru Pattallassang.
