Pasal 51
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH
(1) Kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf e, meliputi: a. Kawasan peruntukan industri besar; b. Kawasan peruntukan industri sedang; dan c. Kawasan peruntukan industri rumah tangga. (2) Kawasan peruntukan industri besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kawasan peruntukan industri pengolahan persampahan ditetapkan di wilayah Kecamatan Pattallassang; (3) Kawasan peruntukan industri sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kawasan peruntukan industri pengolahan komoditas pertanian dan penduduk KEK Gowa ditetapkan di wilayah Kecamatan Pattallassang; (4) Kawasan peruntukan industri rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kawasan aglomerasi industri rumah tangga ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Bajeng, sebagian wilayah Kecamatan Bajeng Barat, sebagian wilayah Kecamatan Barombong, sebagian wilayah Kecamatan Biringbulu, sebagian wilayah Kecamatan Bontolempangan, sebagian wilayah Kecamatan Bontomarannu, sebagian wilayah Kecamatan Bontonompo, sebagian wilayah Kecamatan Bontonompo Selatan, sebagian wilayah Kecamatan Bungaya, sebagian wilayah Kecamatan Manuju, sebagian wilayah Kecamatan Pallangga, sebagian wilayah Kecamatan Parangloe, sebagian wilayah Kecamatan Parigi, sebagian wilayah Kecamatan Pattallassang, sebagian wilayah Kecamatan Somba Opu, sebagian wilayah Kecamatan Tinggimoncong, sebagian wilayah Kecamatan Tombolo Pao, dan sebagian wilayah Kecamatan Tompobulu.
Paragraf 6…
