Pasal 50
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH
(1) Kawasan peruntukan wilayah pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf d, merupakan kawasan peruntukan wilayah pertambangan mineral dan batubara; (2) Kawasan peruntukan wilayah pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Wilayah usaha pertambangan komoditas mineral logam meliputi : timah hitam, emas dan tembaga yang terletak di Kecamatan Biringbulu, Kecamatan Tinggimoncong, dan Kecamatan Bungaya; b. Wilayah usaha pertambangan komoditas mineral bukan logam berupa: zeolit, bentonit, oker, trass, kaolin, sulfur (belerang) yang tersebar di Kecamatan Bungaya, Kecamatan Somba Opu, Kecamatan Biringbulu;
c. Wilayah…
c. Wilayah usaha pertambangan komoditas batuan meliputi: batu kali, batu gunung, tanah urug atau timbunan, pasir, kerikil, dan sertu, terdapat di Kecamatan Pattallassang, Kecamatan Parangloe, Kecamatan Bontomarannu, Kecamatan Somba Opu, Kecamatan Manuju, Kecamatan Bajeng, Kecamatan Pallangga, serta di DAS Jeneberang terutama di Kecamatan Parangloe dan Kecamatan Tinggimoncong; Kecamatan Bungaya, Kecamatan Tombolo Pao, Kecamatan Bontolempangan dan; tanah urug, batu kali, dan kerikil berpasir alami ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Pattallassang, sebagian wilayah Kecamatan Parangloe, sebagian wilayah Kecamatan Bontomarannu, sebagian wilayah Kecamatan Somba Opu, sebagian wilayah Kecamatan Manuju, dan sebagian wilayah Kecamatan Tinggimoncong; dan d. Wilayah usaha pertambangan komoditas batubara ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Bungaya dan Kecamatan Parangloe.
