Pasal 49
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH
(1) Kawasan peruntukan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c, terdiri atas: a. Kawasan peruntukan perikanan tangkap; b. Kawasan peruntukan budidaya perikanan; c. Kawasan pengembangan minapolitan; dan d. Pengembangan Balai Benih Ikan (BBI). (2) Kawasan peruntukan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan pada Sungai Je’neberang, Danau Mawang, Danau Tonjong, dan Danau Kalaborang; (3) Kawasan peruntukan budidaya perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan kawasan budidaya perikanan air tawar, terdiri dari: a. Kawasan budidaya perikanan air tawar ditetapkan di kawasan waduk Bili-bili di Kelurahan Lanna Kecamatan Parangloe; dan
b. Kawasan…
b. Kawasan budidaya minapadi dan budidaya kolam ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Bajeng, sebagian wilayah Kecamatan Bajeng Barat, sebagian wilayah Kecamatan Barombong, sebagian wilayah Kecamatan Biringbulu, sebagian wilayah Kecamatan Bontolempangan, sebagian wilayah Kecamatan Bontomarannu, sebagian wilayah Kecamatan Bontonompo, sebagian wilayah Kecamatan Bontonompo Selatan, sebagian wilayah Kecamatan Bungaya, sebagian wilayah Kecamatan Pallangga, sebagian wilayah Kecamatan Parangloe, sebagian wilayah Kecamatan Parigi, sebagian wilayah Kecamatan Somba Opu, sebagian wilayah Kecamatan Tinggimoncong, sebagian wilayah Kecamatan Tombolo Pao, dan sebagian wilayah Kecamatan Tompobulu (4) Kawasan pengembangan minapolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan kawasan minapolitan terpadu ditetapkan akan dikembangkan di sebagian wilayah Kecamatan Bontonompo, sebagian wilayah Kecamatan Bontonompo Selatan, sebagian wilayah Kecamatan Bajeng, sebagian wilayah Kecamatan Barombong, dan sebagian wilayah Kecamatan Pallangga; (5) Kawasan pengembangan minapolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) direncanakan terintegrasi dan terpadu dengan Pelabuhan Perikanan (PPI) Barombong di Kecamatan Barombong; (6) Pengembangan BBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, akan dikembangkan di Kecamatan Bajeng, Kecamatan Bontomarannu, dan Kecamatan Tinggimoncong; dan (7) Kawasan peruntukan perikanan tercantum pada Lampiran Tabel III.15 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
