Pasal 48
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH
(1) Kawasan peruntukan pertanian di Kabupaten Gowa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b, terdiri atas: a. Kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan; b. Kawasan peruntukan pertanian holtikultura; c. Kawasan peruntukan perkebunan; dan d. Kawasan peruntukan peternakan. (2) Kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan lahan basah dengan luas 33.201Ha (tiga puluh tiga ribu dua ratus lima puluh satu hektar) ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Bajeng, sebagian wilayah Kecamatan Bajeng Barat, sebagian wilayah Kecamatan Barombong, sebagian wilayah Kecamatan Biringbulu, sebagian wilayah Kecamatan Bontolempangan, sebagian wilayah Kecamatan Bontomarannu, sebagian wilayah Kecamatan Bontonompo, sebagian wilayah Kecamatan Bontonompo Selatan, sebagian wilayah Kecamatan Bungaya, sebagian wilayah Kecamatan Manuju, sebagian wilayah Kecamatan Pallangga, sebagian wilayah Kecamatan Parangloe, sebagian wilayah Kecamatan Parigi, sebagian wilayah Kecamatan Pattallassang, sebagian wilayah Kecamatan Somba Opu, sebagian wilayah Kecamatan Tinggimoncong, sebagian wilayah Kecamatan Tombolo Pao, dan sebagian wilayah Kecamatan Tompobulu; dan b. Kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan lahan kering dengan luas 16.409 Ha (enam belas ribu empat ratus sembilan hektar) ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Bajeng, sebagian wilayah Kecamatan Bajeng Barat, sebagian wilayah Kecamatan Barombong, sebagian wilayah Kecamatan Biringbulu, sebagian wilayah Kecamatan Bontolempangan, sebagian wilayah Kecamatan Bontomarannu, sebagian wilayah Kecamatan Bontonompo Selatan, sebagian wilayah Kecamatan Bungaya, sebagian wilayah Kecamatan Manuju, sebagian wilayah Kecamatan Pallangga, sebagian wilayah Kecamatan Parangloe, dan sebagian wilayah Kecamatan Pattallassang.
(3) Kawasan…
(3) Kawasan peruntukan pertanian hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan luas 12.386 Ha (dua belas ribu tiga ratus delapan puluh enam hektar) ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Parigi, sebagian wilayah Kecamatan Tinggimoncong, sebagian wilayah Kecamatan Tombolo Pao, dan sebagian wilayah Kecamatan Tompobulu; (4) Kawasan peruntukan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan luas 11.029 Ha (sebelas ribu dua puluh sembilan hektar) ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Biringbulu, sebagian wilayah Kecamatan Bontomarannu, sebagian wilayah Kecamatan Bontonompo, sebagian wilayah Kecamatan Bontonompo Selatan, sebagian wilayah Kecamatan Bungaya, sebagian wilayah Kecamatan Manuju, sebagian wilayah Kecamatan Parangloe, sebagian wilayah Kecamatan Parigi, sebagian wilayah Kecamatan Pattallassang, sebagian wilayah Kecamatan Somba Opu, sebagian wilayah Kecamatan Tinggimoncong, sebagian wilayah Kecamatan Tombolo Pao, dan sebagian wilayah Kecamatan Tompobulu; (5) Kawasan peruntukan peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan kawasan peruntukan pengembangan ternak besar ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Tinggimoncong, sebagian wilayah Kecamatan Tombolo Pao, sebagian wilayah Kecamatan Tompobulu, sebagian wilayah Kecamatan Bontolempangan, sebagian wilayah Kecamatan Bungaya, sebagian wilayah Kecamatan Parigi, dan sebagian wilayah Kecamatan Manuju; (6) Kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan lahan basah di Kabupaten Gowa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf a yang beririgasi teknis ditetapkan sebagian sebagai kawasan pertanian tanaman pangan berkelanjutan; dan (7) Kawasan peruntukan pertanian dan perkebunan tercantum pada Lampiran Tabel III.13 dan Lampiran III.14 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
