Pasal 47
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH
(1) Kawasan peruntukan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, terdiri atas: a. Kawasan hutan produksi terbatas terdapat di Kecamatan Biringbulu, Kecamatan Bontolempangan, Kecamatan Bungaya, Kecamatan Parigi, Kecamatan Tinggimoncong, Kecamatan Tombolo Pao, dan Kecamatan Tompobulu seluas kurang lebih 20.287 Ha (dua puluh ribu dua ratus delapan puluh tujuh hektar).
b. Kawasan…
b. Kawasan hutan produksi tetap terdapat di Kecamatan Biringbulu, Bontolempangan, Bungaya, Manuju, Parangloe, Pattallassang, Tinggi Moncong, dan Tombolo Pao seluas kurang lebih 23.102 Ha (dua puluh tiga ribu seratus dua hektar). c. Kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi terdapat di Kecamatan Biringbulu seluas kurang lebih 309.76 Ha (tiga ratus sembilan ribu tujuh puluh enam hektar). (2) Rincian hutan produksi tercantum pada Lampiran I.2 dan Lampiran III.12 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini
