Pasal 55
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH
(1) Kawasan peruntukan perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a, meliputi: a. Kawasan peruntukan perkantoran pemerintahan; dan b. Kawasan peruntukan perkantoran swasta. (2) Kawasan peruntukan perkantoran pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Kawasan peruntukan perkantoran pemerintahan skala regional dan kabupaten ditetapkan di Kawasan Perkotaan Sungguminasa di sebagian wilayah Kecamatan Somba Opu dan sebagian wilayah Kecamatan Pattalassang; dan b. Kawasan peruntukan pemerintahan skala kecamatan ditetapkan ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Bajeng, sebagian wilayah Kecamatan Bajeng Barat, sebagian wilayah Kecamatan Barombong, sebagian wilayah Kecamatan Biringbulu, sebagian wilayah Kecamatan Bontolempangan, sebagian wilayah Kecamatan Bontomarannu, sebagian wilayah Kecamatan Bontonompo, sebagian wilayah Kecamatan Bontonompo Selatan, sebagian wilayah Kecamatan Bungaya, sebagian wilayah Kecamatan Manuju, sebagian wilayah Kecamatan Pallangga, sebagian wilayah Kecamatan Parangloe, sebagian wilayah Kecamatan Parigi, sebagian wilayah Kecamatan Pattallassang, sebagian wilayah Kecamatan Somba Opu, sebagian wilayah Kecamatan Tinggimoncong, sebagian wilayah Kecamatan Tombolo Pao, dan sebagian wilayah Kecamatan Tompobulu . (3) Kawasan peruntukan perkantoran pemerintahan skala regional dan kabupaten di sebagian wilayah Kecamatan Pattallassang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a direncanakan akan dikembangkan sebagai kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Gowa; dan (4) Kawasan peruntukan perkantoran swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Somba Opu, sebagian wilayah Kecamatan Barombong, sebagian wilayah Kecamatan Pattallassang, sebagian wilayah Kecamatan Pallangga, dan sebagian wilayah Kecamatan Bajeng.
