PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuapaten Gowa
Pasal 44
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH
(1) Kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf e ditetapkan dalam rangka memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana alam geologi dan perlindungan terhadap air tanah (2) Kawasan…
(2) Kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Kawasan rawan bencana alam geologi berupa kawasan rawan abrasi dan kawasan rawan gerakan tanah; dan b. Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah berupa kawasan sempadan mata air.
