Pasal 43
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH
(1) Kawasan rawan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a, ditetapkan di Desa Je’nemadingin, Desa Borongpa’lala dan Desa Panaikang di Kecamatan Pattallassang, Desa Borisallo, Desa Belapunranga, dan Desa Bontokassi di Kecamatan Parangloe, Desa Mata Allo, Desa Bili-bili, Desa Sokkolia dan Desa Romanglompoa di Kecamatan Bontomarannu, Kelurahan Samata, Kelurahan Paccinongan, Kelurahan Romangpolong, Kelurahan Tamarunang, Kelurahan Mawang, dan Kelurahan Bontoramba di Kecamatan Somba Opu, Desa Pallangga, Kelurahan Pangkabinanga, Desa Bontoala, Kelurahan Tetebatu, Desa Kampili dan Desa Parangbanoa di Kecamatan Pallangga, dan Desa Pattalikang, Desa Tassese dan Desa Tanakaraeng di Kecamatan Manuju; dan (2) Kawasan rawan tanah longsor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b, ditetapkan di Kelurahan Garassi, Kelurahan Bontolerung dan Kelurahan Gantarang Kecamatan Tinggimoncong, Desa Bilangrengi, Desa Manimbahoi, Desa Majannang dan Desa Jonjo di Kecamatan Parigi, Desa Moncongloe dan Desa Tamalatea di Kecamatan Manuju, Desa Pao, Desa Kanreapia, Desa Ballasuka, Desa Erelembang dan Desa Bolaromang di Kecamatan Tombolo Pao, Desa Berutallasa, Desa Taring, Desa Borimasunggu dan Desa Julukanaya di Kecamatan Biringbulu, dan Kelurahan Je’nebatu, Kelurahan Sapaya, Desa Buakkang dan Desa Rannaloe di Kecamatan Bungaya.
