PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuapaten Gowa
Pasal 42
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH
(1) Kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf d, ditetapkan dalam rangka memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana alam terhadap fungsi lingkungan hidup dan kegiatan lainnya (2) Kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Kawasan rawan banjir; dan b. Kawasan rawan tanah longsor.
