Pasal 41
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH
(1) Kawasan taman wisata alam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a merupakan Kawasan Taman Wisata Alam Malino dengan luas kurang lebih 3.286 Ha (tiga ribu dua ratus delapan puluh enam hektar) ditetapkan di sebagian wilayah Kelurahan Malino, sebagian wilayah Kelurahan Bulutanah, dan sebagian wilayah Desa Bontolerung Kecamatan Tinggimoncong; (2) Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b merupakan bangunan dan lingkungan peninggalan sejarah ditetapkan di: a. Benteng Balla Lompoa Sungguminasa di Kelurahan Sungguminasa Kecamatan Somba Opu; b. Situs Bersejarah Pusat Kerajaan Gowa Benteng Sombu Opu di Kelurahan Benteng Somba Opu Kecamatan Barombong; c. Mesjid Tua Katangka di Kelurahan Katangka Kecamatan Somba Opu; d. Makam Syech Yusuf di Kelurahan Katangka Kecamatan Somba Opu; dan e. Makam Sultan Hasanuddin di Kelurahan Katangka Kecamatan Somba Opu. (3) Kawasan…
(3) Kawasan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c luas kurang lebih 402 Ha (empat ratus dua hektar) terletak di Bissoloro Kecamatan Bungaya; (4) Kawasan suaka margasatwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf d luas kurang lebih 41 Ha (empat puluh satu hektar) terletak di Kecamatan Biringbulu.
