Pasal 40
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH
(1) Kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan kawasan cagar budaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c, ditetapkan dalam rangka melindungi keanekaragaman biota, tipe ekosistem, gejala dan keunikan alam bagi kepentingan plasma nutfah, ilmu pengetahuan, dan pembangunan pada umumnya serta melindungi kekayaan budaya bangsa berupa peninggalan sejarah, bangunan arkeologi, dan keragaman bentuk geologi yang berguna untuk pengembangan ilmu pengetahuan dari ancaman kepunahan yang disebabkan oleh kegiatan alam maupun manusia; (2) Kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan kawasan cagar budaya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Kawasan taman wisata alam; b. Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; c. Kawasan taman buru; d. Kawasan suaka margasatwa.
