Pasal 39
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH
(1) Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf d, terdiri atas RTH Publik yang meliputi lahan dengan luas paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi, berbentuk satu hamparan, berbentuk jalur, atau kombinasi dari bentuk satu hamparan dan jalur dan lahan didominasi komunitas tumbuhan, dan RTH privat. (2) Kawasan RTH kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menyebar dan seimbang dengan memperhatikan fungsi ekologis, sosial budaya, estetika, dan ekonomi dengan ketentuan RTH publik paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan RTH privat paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas kawasan perkotaan, meliputi: a. RTH publik minimal sebesar 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan perkotaan Kabupaten Gowa atau seluas 42.096 Ha (empat puluh dua ribu sembilan puluh enam hektar); dan b. RTH privat minimal sebesar 10% (sepuluh persen) dari luas kawasan perkotaan Kabupaten Gowa atau seluas 21.046 Ha ( dua puluh satu ribu empat puluh enam hektar). (3) Rencana pemenuhan RTH publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui pengembangan: a. Hutan perkotaan dengan luasan 112 Ha (seratus dua belas hektar) ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Parangloe, sebagian wilayah Kecamatan Pattallassang, sebagian wilayah Kecamatan Somba Opu, sebagian wilayah Kecamatan Pallangga, sebagian wilayah Kecamatan Bontomarannu, dan sebagian wilayah Kecamatan Barombong; b. Kawasan sempadan pantai dengan luasan 8 Ha (delapan hektar) ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Bontonompo Selatan; c. Kawasan sempadan sungai dengan luasan 43 Ha (empat puluh tiga hektar) ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Somba Opu, sebagain wilayah Kecamatan Pallangga, dan sebagian wilayah Kecamatan Bontomarannu; d. Kawasan sempadan danau atau waduk dengan luasan 46 Ha (empat puluh enam hektar) ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Pattallassang, sebagain wilayah Kecamatan Parangloe, sebagain wilayah Kecamatan Manuju, dan sebagain wilayah Kecamatan Somba Opu; e. TPU dengan luasan 15 Ha (lima belas hektar) ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Somba Opu, sebagian wilayah Kecamatan Pattallassang, dan sebagian wilayah Kecamatan Bontomarannu; dan
f. Lapangan…
f. Lapangan olah raga dengan luasan 90 Ha (sembilan puluh hektar) ditetapkan di sebagain wilayah Kecamatan Pattallassang. (4) Rencana pemenuhan RTH privat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. RTH di kawasan permukiman perkotaan dan di kawasan permukiman perdesaan; dan b. Pekarangan rumah, serta halaman perkantoran, pertokoan, dan tempat usaha yang tersebar di kawasan perkotaan PKN, PPK, dan PPL.
