PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuapaten Gowa
Pasal 38
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH
(1) Kawasan sekitar danau atau waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c, meliputi daratan dengan jarak paling sedikit 50 m (lima puluh meter) sampai dengan 100 m (seratus meter) dari titik pasang air danau atau waduk tertinggi; (2) Kawasan…
(2) Kawasan sekitar danau atau waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan di Danau Mawang di sebagian wilayah Kelurahan Mawang Kecamatan Somba Opu, Waduk Bili-Bili di sebagian wilayah Desa Bili- Bili dan Kelurahan Bontoparang Kecamatan Parangloe, Danau Tonjong di sebagian wilayah Kelurahan Mawang Kecamatan Somba Opu, dan Danau Kalaborang di sebagian wilayah Desa Bili-bili Kecamatan Parangloe.
