Pasal 45
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH
(1) Kawasan rawan abrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a meliputi pantai yang berpotensi dan/atau pernah mengalami abrasi ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Bontonompo Selatan; (2) Kawasan rawan gerakan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a, meliputi kawasan yang rawan terhadap gerakan tanah ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Tinggimoncong, dan sebagian wilayah Kecamatan Parigi; dan (3) Kawasan sempadan mata air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b meliputi daratan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat untuk mempertahankan fungsi mata air dan merupakan wilayah dengan jarak paling sedikit 200 (dua ratus) meter dari mata air ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Pattalassang dan sebagian wilayah Kecamatan Bontomarannu.
