PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuapaten Gowa
Pasal 35
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH
(1) Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b, merupakan kawasan yang ditetapkan dengan tujuan melindungi pantai, sungai, danau atau waduk, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan perkotaan dari kegiatan budidaya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya; (2) Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Kawasan sempadan pantai; b. Kawasan sempadan sungai; c. Kawasan sekitar danau atau waduk; dan d. Ruang terbuka hijau kawasan perkotaan.
