Pasal 34
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH
(1) Kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a, dengan luas kurang lebih 23.350 (dua puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh) hektar ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Biringbulu dengan luas 4.034 (empat ribu tiga puluh empat) hektar, sebagian wilayah Kecamatan Bontolempangan dengan luas 481 (empat ratus delapan puluh satu) hektar, sebagian wilayah Kecamatan Bungaya dengan luas 5.288 (lima ribu dua delapan puluh delapan) hektar, sebagian wilayah Kecamatan Parangloe dengan luas 5 (lima) hektar, sebagian wilayah Kecamatan Parigi dengan luas 2.617 (dua ribu enam ratus tujuhbelas) hektar, sebagian wilayah Kecamatan Tinggimoncong dengan luas 1.220 (seribu dua ratus dua puluh) hektar, sebagian wilayah Kecamatan Tombolo Pao dengan luas 6.784 (enam ribu tujuh ratus delapan puluh empat) hektar, dan sebagian wilayah Kecamatan Tompobulu dengan luas 2.919 (dua ribu sembilan ratus sembilanbelas) hektar; dan (2) Kawasan resapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b, ditetapkan di bagian hulu DAS Jeneberang di Kecamatan Tinggimoncong, Kecamatan Parigi, Kecamatan Parangloe, dan Kecamatan Manuju serta bagian hulu Sungai Lata di Kecamatan Pallangga.
Paragraf 2…
