PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuapaten Gowa
Pasal 33
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH
(1) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a merupakan kawasan yang ditetapkan dengan tujuan mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi, menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan serta memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air hujan; (2) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana pada ayat (1) terdiri atas: a. Kawasan hutan lindung; dan b. Kawasan resapan air.
