PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuapaten Gowa
Pasal 36
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH
Kawasan sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a, meliputi daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat ditetapkan di sepanjang pesisir pantai Kabupaten Gowa di Kecamatan Bontonompo Selatan;
