PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuapaten Gowa
Pasal 30
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH
(1) Manajemen proteksi kebakaran perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf g, ditetapkan dalam rangka mewujudkan kesiapan, kesigapan, dan keberdayaan masyarakat, pengelola bangunan gedung, serta pemerintah daerah dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran. (2) Pelaksanaan ketentuan manajemen proteksi kebakaran perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (3) Penyelenggaraan manajemen proteksi kebakaran perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran Kota yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
