PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuapaten Gowa
Pasal 29
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH
(1) Sistem pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f, ditetapkan dalam rangka mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta memulihkan kualitas lingkungan yang sudah tercemar.;
(2) Sistem…
(2) Sistem pengelolaan B3 serta limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, dan/atau pengolahan, termasuk penimbunan limbah B3; dan (3) Sistem pengelolaan B3 serta limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
