Pasal 28
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH
(1) Jalur dan ruang evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e, bertujuan sebagai penyediaan jalur dan ruang yang dapat digunakan untuk tempat keselamatan dan tempat berlindung jika terjadi bencana; (2) Jalur dan ruang evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam skala kota, skala kawasan, dan skala lingkungan berupa jalur evakuasi bencana (escape way) dan ruang evakuasi bencana (melting point); (3) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Jalur dan ruang evakuasi bencana banjir meliputi ruas Jalan Tun Abdul Rasak di Kecamatan Pattallassang, ruas Jalan poros Malino di Kecamatan Bontomarannu, ruas Jalan Poros Malino di Kecamatan Parangloe, ruas Jalan Jenderal Sudirman, Ruas Jalan Panciro- Galesong- Jalan Andi Mallombassang, Jalan KH. Wahid Hasyim di Kecamatan Somba Opu, ruas Jalan Poros Tanjung Bunga-Takalar di Kecamatan Bajeng Barat, ruas Jalan Poros Tanjung Bunga-Takalar di Kecamatan Bontonompo Selatan, dan ruas Jalan Tanjung Bunga- Takalar di Kecamatan Barombong; dan b. Jalur dan ruang evakuasi bencana longsor meliputi ruas Jalan Poros Gowa-Sinjai di Kecamatan Tinggimoncong, ruas Jalan Gowa-Sinjai di Kecamatan Tombolo Pao, ruas Jalan Poros Malino-Parigi di Kecamatan Parigi, ruas Jalan Malino-Tompobulu di Kecamatan Tompobulu, ruas Jalan Malino-Bungaya di Kecamatan Manuju, ruas jalan Malino-Biringbulu di Kecamatan Biringbulu, dan ruas Jalan poros Malino-Bunaya di Kecamatan Bungaya. (4) Jalur evakuasi bencana (escape way) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) direncanakan mengikuti dan/atau menggunakan jaringan jalan dengan rute terdekat ke ruang evakuasi dan merupakan jaringan jalan paling aman dari ancaman berbagai bencana, serta merupakan tempat- tempat yang lebih tinggi dari daerah bencana; (5) Ruang evakuasi bencana (Melting point) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Lapangan Syech Yusuf di Kelurahan Sungguminasa Kecamatan Somba Opu, Stadion Kalegowa di Kelurahan Mangalli dan Lapangan Sepakbola Pallangga di Kecamatan Pallangga, Lapangan bekas Pabrik Kertas Gowa Kelurahan Mawang di Kecamatan Somba Opu, Lapangan Hitam (Tembak) Malino di Kecamatan Tinggimoncong, Lapangan Rindam Pakkatto di Kecamatan Bontomarannu, dan Lapangan Olahraga di Kota Baru Kecamatan Pattallassang; dan (6) Rincian jalur evakuasi bencana tercantum dalam Lampiran III.8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
