PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuapaten Gowa
Pasal 31
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH
(1) Rencana pola ruang wilayah Kabupaten Gowa ditetapkan dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukannya sebagai kawasan lindung dan kawasan budidaya berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan; (2) Rencana pola ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana peruntukan kawasan lindung dan rencana peruntukan kawasan budidaya. (3) Rencana pola ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 sebagaimana tergambar pada Lampiran I.2 dan tercantum pada Lampiran III.9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
