Pasal 25
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH
(1) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b ditetapkan dalam rangka menjamin kuantitas, kualitas, kontinuitas penyediaan air minum bagi penduduk dan kegiatan ekonomi serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan; (2) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan; (3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Kabupaten Gowa; (4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air kemasan, atau bangunan perlindungan mata air diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (5) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kabupaten Gowa dipadukan dengan sistem jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air baku; (6) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Unit air baku yang bersumber dari:
- Sungai, yaitu Sungai Je’neberang, Sungai Je’nelata, Sungai Malino, Sungai Cadika, Sungai Pa’bundukang, dan Sungai Pallappakang;
- Air tanah pada CAT Gowa di Kecamatan Tompobulu, Kecamatan Tinggimoncong, Kecamatan Tombolo Pao, dan Kecamatan Bontolempangan; dan
- Bendungan, yaitu Bendungan Bili-Bili di Kecamatan Parangloe. b. Unit produksi air minum meliputi:
- Instalasi Pengolahan Air minum (IPA) Tompobalang di Kecamatan Somba Opu;
- IPA Pandang-Pandang di Kecamatan Somba Opu;
- IPA Pattalalassang di Kecamatan Pattalassang;
- IPA Borongloe di Kecamatan Bontomarannu;
- IPA Malino di Kecamatan Tinggimoncong; dan
- IPA Bajeng di Kecamatan Bajeng. c. Unit distribusi air minum ditetapkan di Kawasan Perkotaan Sungguminasa Kecamatan Somba Opu. (7) Penyediaan air baku untuk kebutuhan air minum dapat juga diupayakan melalui rekayasa pengolahan air baku; (8) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
