Pasal 26
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH
(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c meliputi sistem saluran drainase primer, sistem saluran drainase sekunder dan sistem saluran drainase tersier yang ditetapkan dalam rangka mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir, terutama di kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan perdagangan, dan kawasan pariwisata; (2) Sistem
(2) Sistem saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui saluran pembuangan utama meliputi Sungai Jeneberang dan Sungai Pappa yang melayani kawasan perkotaan di Kabupaten Gowa. (3) Sistem saluran drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui saluran pembuangan yang meliputi Sungai Pa’bundukang, Sungai Je’nelata, Sungai Cadika, dan Sungai Malino yang terhubung ke saluran primer, sehingga tidak menganggu saluran drainase permukiman; (4) Sistem saluran drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan pada kawasan permukiman perkotaan dan kawasan permukiman perdesaan; (5) Sistem jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara terpadu dengan sistem pengendalian banjir; (6) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pembuatan kolam retensi air hujan.
