Pasal 24
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH
(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a ditetapkan dalam rangka mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya; (2) Sistem pengelolaan persampahan di Kabupaten Gowa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Tempat Penampungan Sementara (TPS), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), dan Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) sampah; (3) Lokasi TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Kabupaten Gowa meliputi TPS sampah organik dan TPS sampah anorganik direncanakan pada unit lingkungan permukiman dan di kawasan perkotaan PKN, PPK dan PPL; (4) Lokasi TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Kabupaten Gowa berada di Kawasan Perkotaan Sungguminasa Kecamatan Somba Opu; (5) Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Kabupaten Gowa ditetapkan di: a. TPA Regional Kawasan Perkotaan Mamminasata di Kecamatan Pattalassang yang akan dikembangkan menjadi Industri Pengelolaan Sampah Regional (IPSR) dengan luasan 100 Ha (seratus hektar); b. TPA Caddika di Kecamatan Bajeng yang akan dikembangkan menjadi Stasiun Pengalihan Antara (SPA) dengan luasan 2 Ha (dua hektar) untuk mendukung IPSR Kawasan Perkotaan Mamminasata. (6) Pengelolaan persampahan di Kabupaten Gowa diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (7) Rincian sistem pengelolaan persampahan tercantum dalam Lampiran III.7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Pasal 25...
