PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuapaten Gowa
Pasal 23
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH
Sistem prasarana pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d, terdiri atas: a. Sistem pengelolaan persampahan; b. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); c. Sistem jaringan drainase; d. Sistem jaringan air limbah; e. Jalur evakuasi bencana; f. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah B3; dan g. Manajemen proteksi kebakaran perkotaan.
