Pasal 22
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c, ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air; (2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sumber air dan prasarana sumber daya air; (3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas air permukaan pada sungai, bendungan, waduk, embung, sumber air permukaan lainnya, dan air tanah pada Cekungan Air Tanah (CAT); (4) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Wilayah Sungai (WS), yang meliputi WS Jeneberang merupakan wilayah sungai strategis nasional yang meliputi DAS Tangka, DAS Jeneberang, DAS Jeneponto, dan DAS Pamukkulu; b. Bendungan, yaitu Bendungan Kampili dan Bendungan Bisua di Kecamatan Bontomarannu, dan Bendungan Bili-Bili di Kecamatan Parangloe; c. Waduk, yaitu Waduk Bili-Bili di Kecamatan Parangloe; d. Embung, yaitu Embung Mawang dan Embung Tonjong di Kecamatan Somba Opu, dan Embung Garing di Kecamatan Tompobulu;
e. Cakungan… e. Cekungan Air Tanah (CAT) yang meliputi: Cekungan Air Tanah (CAT) lintas kabupaten, yaitu CAT Gowa yang melintasi Kecamatan Tompobulu, Kecamatan Tinggimoncong, Kecamatan Tombolo Pao, dan Kecamatan Bontolempangan. (5) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas sistem jaringan irigasi, dan sistem pengendalian banjir; (6) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi jaringan irigasi primer, jaringan irigasi sekunder, dan jaringan irigasi tersier yang melayani Daerah Irigasi (DI) di wilayah Kabupaten Gowa; (7) DI sebagaimana dimaksud pada ayat (6), terdiri atas: a. Daerah Irigasi (DI) kewenangan Pemerintah yaitu DI Jeneberang/Kampili dengan luas pelayanan 10.545 Ha (sepuluh ribu lima ratus empat puluh lima hektar); b. Daerah Irigasi (DI) kewenangan pemerintah provinsi yaitu DI Bili-Bili dengan luas pelayanan 2.443 Ha (dua ribu empat ratus empat puluh tiga hektar); c. Daerah Irigasi (DI) kewenangan pemerintah kabupaten terdiri dari 114 (seratus empat belas) DI meliputi total luas pelayanan 18.669 Ha (delapan belas ribu enam ratus enam puluh sembilan hektar) terdapat di sebagian wilayah Kecamatan Bontomarannu, sebagian wilayah Kecamatan Parangloe, sebagian wilayah Kecamatan Parigi, sebagian wilayah Kecamatan Bungaya, sebagian wilayah Kecamatan Bontolempangan, sebagian wilayah Kecamatan Tompobulu, sebagian wilayah Kecamatan Biringbulu, sebagian wilayah Kecamatan Pattallassang, sebagian wilayah Kecamatan Bajeng, dan sebagian wilayah Kecamatan Bontonompo. (8) Jaringan irigasi primer, jaringan irigasi sekunder, dan jaringan irigasi tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (9) Sistem pengendalian banjir sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) terdiri atas: a. Penanaman kembali di daerah perbukitan terutama di Kecamatan Tombolo Pao, Kecamatan Tinggimoncong, Kecamatan Parigi, Kecamatan Tompobulu, Kecamatan Bontolempangan Kecamatan Biringbulu dan Kecamatan Bungaya. b. Rehabilitasi dan pengembangan terhadap Bendungan Bili-Bili di Kecamatan Parangloe serta Bendungan Bissua di Kecamatan Bajeng dan Bendungan Kampili di Kecamatan Pallangga; c. Normalisasi dan pembangunan dam, terdiri atas:
- Pembangunan sabo dam pada hulu dan hilir Sungai Jeneberang di Kecamatan Parigi dan Kecamatan Parangloe;
- Pembangunan bendungan karet di Kecamatan Bontomarannu; dan
- Pembangunan waduk memanjang di Kecamatan Barombong. d. Pembangunan dan pengembangan daerah tangkapan air, terdiri atas:
- Pelestarian Danau Mawang dan Danau Tonjong di Kecamatan Somba Opu dan Danau Kalaborang di Kecamatan Pattalassang; dan
- Pemanfaatan daerah cekungan di depan Pesantren IMMIM Kecamatan Pattallasang.
e. Pengendalian...
e. Pengendalian terhadap luapan air Sungai Jeneberang untuk menjaga keberlanjutan fungsi kawasan pariwisata, kawasan permukiman, dan kawasan perdagangan; (10) Rincian sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tercantum dalam Lampiran III.6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
