Pasal 21
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas masyarakat dan dunia usaha terhadap layanan telekomunikasi; (2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Jaringan teresterial; dan b. Jaringan satelit. (3) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang meliputi satelit dan transponden diselenggarakan melalui pelayanan stasiun bumi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Selain jaringan terestrial dan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sistem jaringan telekomunikasi juga meliputi jaringan bergerak seluler berupa menara Base Transceiver Station (BTS) telekomunikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilayani oleh Sentral Telepon Otomat (STO) Gowa di Kecamatan Somba Opu; dan (7) Rincian sistem jaringan telekomunikasi di Kabupaten Gowa tercantum dalam Lampiran III.5, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
