PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuapaten Gowa
Pasal 20
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a meliputi : a. Pembangkit tenaga listrik; dan b. Jaringan transmisi dan prasaran tenaga listrik. (2) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Kecamatan Pattallassang kapasitas 35 (tiga puluh lima) Mega Watt; b. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Bili-bili di Kecamatan Parang Loe kapasitas 20 (dua puluh) Mega Watt; c. Pengembangan energi listrik dengan memanfaatkan energi terbarukan untuk mendukung ketersediaan energi listrik pada daerah-daerah terpencil dan terisolir di Kabupaten Gowa terdiri atas:
- Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Mapung Malino dengan kapasitas 300 (tiga ratus) Kilo Volt Ampere di Kecamatan Tinggimoncong;
- Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada kecamatan-kecamatan di dataran tinggi; dan
- Rencana pembangunan pembangkit listrik yang bersumber dari energi biogas di Kecamatan Pattalassang; (3) Jaringan transmisi dan prasarana tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT);
- SUTT kapasitas 70 (tujuh puluh) KV yang menghubungkan GI Tello – GI Borongloe;
- SUTT kapasitas 150 (seratus lima puluh) KV yang menghubungkan GI Tello – GI Sungguminasa – GI Takalar dan menghubungkan GI Tello – GI Sungguminasa– GI Tanjung Bunga; dan
- Rencana pengembangan SUTT kapasitas 150 (seratus lima puluh) KV yang menghubungkan GI Tello – Borongloe. b. Sebaran Gardu Induk (GI) yang meliputi GI Sungguminasa dengan kapasitas 20 (dua puluh) MVA terdapat di Kecamatan Somba Opu, dan GI Borongloe dengan kapasitas 20 (dua puluh) MVA terdapat di Kecamatan Bontomarannu. (4) Rincian sistem jaringan energi di Kabupaten Gowa, tercantum dalam Lampiran III.4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Paragraf 2...
