PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuapaten Gowa
Pasal 19
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH
(1) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c terdiri atas : a. Sistem jaringan energi; b. Sistem jaringan telekomunikasi; c. Sistem jaringan sumber daya air; dan d. Sistem prasarana lingkungan. (2) Sistem…
(2) Sistem jaringan prasarana lainnya digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 sebagaimana tergambar dalam Lampiran I.1, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
