PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuapaten Gowa
Pasal 18
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH
(1) Sistem jaringan monorel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Jaringan jalur monorel; dan b. Stasiun/halte monorel. (2) Jaringan jalur monorel Kabupaten Gowa meliputi jalur lintasan monorel dari perbatasan Kota Makassar-Alauddin-Sungguminasa; perbatasan Makassar-Barombong-Sungguminasa; perbatasan Sungguminasa-Kota Baru Pattallassang-Bandara Sultan Hasanuddin. (3) Stasiun/halte monorel di Alauddin, Sungguminasa, Barombong, rencana Kota Baru Pattallassang.
