PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuapaten Gowa
Pasal 17
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH
(1) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b terdiri atas : a. Jaringan jalur kereta api; dan b. Stasiun kereta api. (2) Jaringan jalur kereta api KSN Perkotaan Mamminasata di Kabupaten Gowa meliputi jalur lintasan rel kereta api Kecamatan Somba Opu, Barombong, Pattallassang, Bontomarannu, Bajeng, Bajeng Barat, dan Bontonompo Selatan. (3) Stasiun kereta api ditetapkan di Pattallassang Kecamatan Pattallassang.
