Pasal 16
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH
(1) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a, di Kabupaten Gowa ditetapkan dalam rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Sulawesi dan Provinsi Sulawesi Selatan; (2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jaringan jalur kereta api umum antar kota yang meliputi: a. Jaringan jalur kereta api Lintas Barat Pulau Sulawesi Bagian Barat yang menghubungkan Provinsi Sulawesi Tengah – Provinsi Sulawesi Barat – Pare-pare – Barru – Pangkajene – Gowa – Makassar – Sungguminasa – Takalar – Bulukumba – Watampone – Pare-pare;
b. Jaringan...
b. Jaringan jalur kereta api, yang menghubungkan pusat kegiatan kawasan perkotaan dengan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin; dan c. Jaringan jalur kereta api dari Kawasan Industri Gowa (KIWA) ke Pelabuhan Utama Soekarno Hatta di Kota Makassar. (3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi kereta api melalui persambungan pelayanan dengan moda transportasi lain; dan (4) Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
