Pasal 13
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH
(1) Sistem Jaringan jalan di Kabupaten Gowa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. Jaringan jalan arteri primer; b. Jaringan jalan kolektor primer; c. Jaringan jalan arteri sekunder; d. Jaringan jalan lokal; dan e. Jaringan jalan bebas hambatan. (2) Jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang merupakan sistem jaringan jalan nasional yang ada di Kabupaten Gowa meliputi: a. Jalan Sultan Hasanuddin sepanjang 1,770 (satu koma tujuh ratus tujuh puluh) kilometer; b. Jalan Andi Mallombassang sepanjang 0,776 (nol koma tujuh ratus tujuh puluh enam) kilometer; c. Jalan KH. Wahid Hasyim sepanjang 1,194 (satu koma seratus sembilan puluh empat) kilometer; d. Jalan Usman Salangke sepanjang 0,769 (nol koma tujuh ratus enam puluh sembilan) kilometer; e. Rencana...
e. Rencana pengembangan jalan Trans Sulawesi ruas Maros-Makassar- Sungguminasa-Takalar; f. Rencana pengembangan jalan lingkar tengah; dan g. Rencana pengembangan jalan lingkar luar dan/atau Bypass Mamminasata. (3) Jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Jaringan jalan kolektor primer K1 yang merupakan sistem jaringan jalan nasional yang ada di Kabupaten Gowa meliputi:
Jalan batas Kota Sunggguminasa – batas Kabupaten Gowa sepanjang 0,436 (nol koma empat ratus tiga puluh enam) kilometer;
Batas Kota Sungguminasa – batas Kabupaten Takalar sepanjang 17,971 (tujuh belas koma sembilan ratus tujuh puluh satu) kilometer; dan
Rencana pengembangan jalan Kota Sungguminasa – Malino – batas Kabupaten Sinjai. b. Jaringan jalan kolektor primer K2 yang merupakan sistem jaringan jalan provinsi yang ada di Kabupaten Gowa meliputi:
Ruas Jalan Sunggguminasa – Malino sepanjang 45,70 (empat puluh lima koma ratus tujuh puluh) kilometer;
Ruas Jalan Malino – batas Kabupaten Sinjai sepanjang 55,48 (lima pulub lima koma empat puluh delapan) kilometer;
Ruas Jalan Pallangga – Sapaya sepanjang 43,45 (empat puluh tiga koma empat puluh lima) kilometer;
Ruas jalan Sapaya – batas Kabupaten Jeneponto sepanjang 49,70 (empat pulu sembilan koma tujuh puluh) kilometer;
Ruas jalan Abdul Kadir Dg. Suro sepanjang 2,00 (dua koma nol) kilometer;
Ruas jalan Mustafa Dg. Bunga sepanjang 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) kilometer;
Ruas jalan Muttalib Dg. Narang sepanjang 1,50 (satu koma lima puluh) kilometer;
Ruas jalan Kacong Dg. Lalang sepanjang 1,00 (satu koma nol) kilometer;
Ruas jalan Syech Yusuf sepanjang 1,50 (satu koma lima puluh) kilometer.
Ruas jalan Panciro – batas Kota Makassar sepanjang 4,00 (empat koma nol) kilometer; dan
Ruas jalan Bonto Ramba – Bontonompo Selatan sepanjang 2,90 (dua koma sembilan puluh) kilometer. c. Jaringan jalan kolektor primer K4 yang merupakan sistem jaringan jalan provinsi tercantum dalam Lampiran III.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini; dan (4) Jaringan jalan arteri sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yang ada di Kabupaten Gowa meliputi jalan yang menghubungkan Kota Makassar dengan Kawasan Perkotaan Sungguminasa dengan Kawasan Perkotaan Takalar; (5) Jaringan jalan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, yang ada di Kabupaten Gowa meliputi: a. Jaringan jalan lokal primer meliputi rencana pembangunan jalan yang meliputi:
Ruas...
Ruas jalan menghubungkan Kawasan Perkotaan Malino di Kecamatan Tinggimoncong;
Ruas jalan menghubungkan Kawasan Perkotaan Tamaona di Kecamatan Tombolo Pao;
Ruas jalan menghubungkan Kawasan Perkotaan Majannang di Kecamatan Parigi;
Ruas jalan menghubungkan Kawasan Perkotaan Sapaya di Kecamatan Bungaya;
Ruas jalan menghubungkan kawasan perkotaan di Kecamatan Bontolempangan;
Ruas jalan menghubungkan Kawasan Perkotaan Malakaji di Kecamatan Tompobulu; dan
Ruas jalan menghubungkan Kawasan Perkotaan Lauwa di Kecamatan Biringbulu. b. Rencana pengembangan jaringan jalan lokal kabupaten yang belum tercantum dalam Lampiran III.2 akan diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati. (6) Jaringan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, yang ada di Kabupaten Gowa merupakan jalan bebas hambatan antar kota meliputi: a. Jalan Makassar - Sungguminasa; b. Jalan Sungguminasa – Takalar; dan c. Jalan Makassar – Mandai.
