Pasal 12
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH
(1) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) terdiri atas: a. Sistem jaringan jalan; b. Sistem jaringan transportasi angkutan sungai dan penyeberangan; dan c. Sistem jaringan perkeretaapian. (2) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Jaringan jalan; b. Jaringan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan; dan c. Jaringan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. (3) Sistem jaringan transportasi sungai, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di Kabupaten Gowa berupa pelabuhan sungai dan pelabuhan penyeberangan; dan (4) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c di Kabupaten Gowa terdiri atas: a. Jaringan jalur kereta api; b. Stasiun kereta api; dan c. Fasilitas operasi kereta api.
