PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuapaten Gowa
Pasal 11
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH
(1) Sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Sistem jaringan transportasi darat;
b. Sistem…
b. Sistem jaringan perkeretaapian; dan c. Sistem jaringan monorel. (2) Sistem jaringan prasarana utama digambarkan pada Lampiran I.1 dan tercantum dalam Lampiran Tabel III.2 dan Lampiran III.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
