Pasal 10
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH
(1) Pusat-pusat kegiatan yang ada di Kabupaten Gowa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri atas : a. Pusat Kegiatan Nasional (PKN); b. Pusat Pelayanan Kawasan (PPK); dan c. Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL). (2) PKN…
(2) PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan PKN Perkotaan Mamminasata yang mengintegrasikan secara terpadu wilayah Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar. (3) Wilayah Kabupaten Gowa yang termasuk dalam PKN Perkotaan Mamminasata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Kecamatan Somba Opu, Kecamatan Bontomarannu, Kecamatan Pallangga, Kecamatan Bajeng, Kecamatan Bajeng Barat, Kecamatan Barombong, Kecamatan Manuju, Kecamatan Pattallassang, Kecamatan Parangloe, Kecamatan Bontonompo, dan Kecamatan Bontonompo Selatan. (4) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas ibukota kecamatan yang tidak termasuk PKN, meliputi: a. Kawasan Perkotaan Malino di Kecamatan Tinggimoncong; b. Kawasan Perkotaan Tamaona di Kecamatan Tombolo Pao; c. Kawasan Perkotaan Majannang di Kecamatan Parigi; d. Kawasan Perkotaan Sapaya di Kecamatan Bungaya; e. Kawasan Perkotaan Paranglompoa di Kecamatan Bontolempangan; f. Kawasan Perkotaan Malakaji di Kecamatan Tompobulu; dan g. Kawasan Perkotaan Lauwa di Kecamatan Biringbulu. (5) PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi pusat-pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa, yang terdiri atas: a. Pusat permukiman Ballatabua di Kecamatan Bajeng Barat; b. Pusat permukiman Pencong di Kecamatan Biringbulu; c. Pusat permukiman Kapoloe di Kecamatan Biringbulu; d. Pusat permukiman Batu Borong di Kecamatan Biringbulu; e. Pusat permukiman Lauwa di Kecamatan Biringbulu; f. Pusat permukiman Rapodoeng di Kecamatan Bungaya; g. Pusat permukiman Ulugalung di Kecamatan Tompobulu; h. Pusat permukiman Garentong di Kecamatan Tompobulu; i. Pusat permukiman Ulualla di Kecamatan Tompobulu; j. Pusat permukiman Jonjo di Kecamatan Parigi; k. Pusat permukiman Pakua di Kecamatan Tinggimoncong; l. Pusat permukiman Pallangga di Kecamatan Pallangga; m. Pusat permukiman Ujung Bori di Kecamatan Parigi; n. Pusat permukiman Ballacamba di Kecamatan Tinggimoncong; o. Pusat permukiman Buki-Buki di Kecamatan Tombolo Pao; p. Pusat permukiman Cangkarana di Kecamatan Tombolo Pao; dan q. Pusat permukiman Lembangteko di Kecamatan Tombolo Pao. (6) Rincian rencana pengembangan sistem perkotaan wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan pada Lampiran III.1, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
