PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuapaten Gowa
Pasal 9
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH
(1) Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten Gowa meliputi : a. Pusat-pusat kegiatan; b. Sistem jaringan prasarana utama; dan c. Sistem jaringan prasarana lainnya. (2) Rencana struktur ruang wilayah digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 sebagaimana tergambaran dalam Lampiran I.1, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
