Pasal 14
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b di Kabupaten Gowa meliputi: a. Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
b. Terminal; dan c. Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan. (2) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal; (3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; (4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Terminal penumpang tipe A yaitu terminal Kawasan Perkotaan Baru Gowa –Maros di Kecamatan Pattalassang; b. Terminal penumpang tipe B, yaitu Terminal Cappa Bungaya di Kecamatan Pallangga; c. Terminal penumpang tipe C, yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan kota dan/atau angkutan perdesaan meliputi:
Kawasan Perkotaan Sungguminasa di Kecamatan Somba Opu;
Kawasan Perkotaan Malino di Kecamatan Tinggimoncong;
Kawasan Perkotaan Tamaona di Kecamatan Tombolo Pao;
Kawasan Perkotaan Majannang di Kecamatan Parigi;
Kawasan Perkotaan Sapaya di Kecamatan Bungaya;
Kawasan Perkotaan Paranglompoa di Kecamatan Bontolempangan;
Kawasan Perkotaan Malakaji di Kecamatan Tompobulu;
Kawasan Perkotaan Lauwa di Kecamatan Biringbulu;
Kawasan…
Kawasan Perkotaan Limbung di Kecamatan Bajeng;
Kawasan Perkotaan Tamalayang di Kecamatan Bontonompo;
Kawasan Perkotaan Pabundukang di Bontonompo Selatan;
Kawasan Perkotaan Borimatangkasa di Kecamatan Bajeng Barat;
Kawasan Perkotaan Kanjilo di Kecamatan Barombong;
Kawasan Perkotaan Borongloe di Kecamatan Bontomarannu;
Kawasan Perkotaan Lanna di Kecamatan Parangloe;
Kawasan Perkotaan Moncongloe di Kecamatan Manuju; dan
Kawasan Perkotaan Bontoloe di Kecamatan Bontolempangan. d. Terminal barang ditetapkan di Kawasan Industri Gowa di Kecamatan Pattalassang. (5) Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (6) Simpul lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Gowa tercantum dalam Lampiran III.3, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
